Anang Hermansyah Enggan Tangapi Tantangan Debat dengan Jerinx

Minggu, 10 Februari 2019 | 17:35 WIB
Anang Hermansyah Enggan Tangapi Tantangan Debat dengan Jerinx
Anggota DPR RI Anang Hermansyah memberi keterangan tentang penolakan RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta, Senin (4/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi sekaligus politisi Anang Hermansyah ditantang untuk berdebat soal RUU Permusikan oleh Jerinx SID. Namun hingga saat ini, Anang belum memberi jawaban soal tantangan debat itu.

Seperti ketika ditemui di acara peresmian gerai bisnis "Ayam Asix" miliknya di Depok, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019), Anang Hermansyah belum bisa memberikan jawaban pasti.

"Itu (debat soal RRU Permusikan dengan Jerinx) nanti aja," kata Anang Hermansyah sambil meninggalkan wartawan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Hadirkan Taman Dilan di Bandung

Sebelumnya Anang Hermansyah sempat menjelaskan mengenai rencana pertemuan dengan beberapa musisi membahas RUU Permusikan di kantor  Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

"Jadi nanti akan kita jelaskan sedetailnya, semua permasalahan secara runut. Biar aku nggak jelasin satu-satu," kata Anang Hermansyah.

Rencananya pertemuan tersebut akan berlangsung Senin (11/2/2019) dimulai dari pukul 11.00 hingga selesai dan dihadiri oleh para anggota PAPPRI.

"Mulai dari awal menggiring dan apa yang kita perjuangan hari ini, jadi nanti besok penjelasan itu, akan lengkap," sambung Anang.

Jerinx SID (Instagram)
Jerinx SID (Instagram)

RUU Permusikan yang salah satu penggagasnya Anang Hermansyah menuai pro kontra. Banyak musisi yang menolak RUU tersebut karena dianggap banyak mengandung pasal karet yang malah membahayakan bagi para musisi.

Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Dukung RUU Permusikan

Salah satunya adalah Pasal 5 yang isinya larangan bagi para musisi seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Selain itu juga ada Pasal 32 di dalam RUU Permusikan yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI