"Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019) seperti dilansir dari Suara.com.
Vanessa kemungkinan besar juga akan ditahan karena kasus prostitusi online. Ia terancam terkena pasal 27 ayat 1.
"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).
Suara.com/Bima Argasona
Baca Juga: Vanessa Angel Ngamuk Lagi, Kali Ini Kesal Sendalnya Diijak Polisi