Suara.com - Marcell Siahaan Sebut Draft RUU Permusikan Tidak Jelas dan Cacat Hukum
Musisi Marcell Siahaan menanggapi draft RUU Permusikan yang diajukan oleh Komisi X DPR RI baru-baru ini. Kata Marcell, draft RUU Permusikan memiliki tujuan yang tidak jelas dan cacat hukum.
Saat ditanya wartawan mengenai pasal apa saja yang tekesan mengganggu, begini jawaban penyanyi berusia 41 tahun tersebut.
"Saya gak mau liat pasal, karena di UU no. 12 tahun 2011 Tentang pembentukan perundangan (Tata Urutan perundang-undangan) di pasal 5 amA, tujuan (UU) harus jelas, tujuan pembentukan peraturan perundangan harus jelas, kalau tujuan gak jelas, RUU cacat hukum," kata Marcell.
Baca Juga: Ingin Rasakan Sensasi Threesome, Rahmat dan Mirra Paksa Putrinya Bersetubuh
Baginya, draft RUU Permusikan memiliki cakupan yang sangat luas sehingga tidak mungkin dapat terangkum hanya dalam 54 pasal.
Apalagi kata Marcell, draft RUU Permusikan juga dianggap tidak memiliki unsur 'kedayagunaan' dan 'kehasilgunaan' seperti yang diamanatkan UU no. 12 tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-undangan pasal 5 E.
"Liat RUU permusikan, judul saja luas sekali. Secara logika bisa bilang, gak mungkin 54 pasal, harus lebih komprehensif kayak KUH Perdata, musik itu banyak. Paling gampang, mau lindungi konten, pelaku apa penikmat musik, itu gak jelas. Tujuan gak jelas, berarti gak berdayaguna," tutupnya.
Baca Juga: Adi Hancurkan Sepeda Motor Pacar saat Dirazia Polisi, Ini Nasibnya Kemudian