Suara.com - Selebgram Reva Alexa ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Reva mengaku memakai sabu untuk fitalitas tubuh.
"Alasannya katanya dia sering begadang untuk syuting," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, saat gelar perkara di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Argo Yuwono menambahkan, Reva Alexa yang juga seorang transgender memakai narkoba sejak tujuh bulan lalu.
Baca Juga: Ganti Kelamin Sejak 2018, Ini Nama Asli Artis Transgender Reva Alexa
"Dari pengakuan ACA (Reva Alexa) itu, dia sejak Juli 2018 (gunakan sabu)," sambung Argo Yuwono.
Sementara lelaki berinisial IK yang ditangkap bersama Reva Alexa mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2014.
Sedangkan sabu dibeli dari rekannya berinisial RN yang saat penangkapan telah kembali pulang ke Kalimantan Barat satu hari sebelum penangkapan Reva dan IK.
"Setelah kami lakukan penimbangan itu ada berat bruto 0,28 sabu sisa pemakaian sebelumnya yang dia beli 1 gram seharga Rp 1,6 juta," jelas Argo.
Reva Alexa diringkus di kediamannya di Perumahan Taman Beverly Golf, di kawasan Karawaci, Tangerang, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.
Baca Juga: Artis Transgender Reva Alexa Nangis saat Diperkenalkan ke Wartawan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Reva bisa dipidana minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun penjara.