Suara.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Seperti dikutip dari Antara, Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, Dhani menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel ada massa yang mendemo. Mereka meminta Dhani meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
Baca Juga: Masih Minta Duit ke Ortu, Della Perez Diyakini Tak Jual Diri
"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.
Sementara, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.