Suara.com - Sidang perdana kasus ujaran kebencian idiot dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bergendakan pembacaan dakwaan, Kamis (7/2/2019). Ahmad Dhani didakwah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
Usai pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan. "Kami dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ucap Kemal Shahab Kuasa Hukum Dhani pada Ketua Majelis Anton Widyopriyono.
Dari nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Dhani, Ketua Majelis menyampaikan eksepsi akan dibacakan pekan depan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sidang Perdana, Al dan Dul : Hadapi dengan Senyuman!
"Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/2/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan," kata Ketua Majelis sambil mengetok palu tiga kali tanda berakhirnya persidangan.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM