Ahmad Dhani Sidang Perdana, Al dan Dul : Hadapi dengan Senyuman!

Fajarina Nurin Suara.Com
Kamis, 07 Februari 2019 | 10:41 WIB
Ahmad Dhani Sidang Perdana, Al dan Dul : Hadapi dengan Senyuman!
Ahmad Dhani. (BeritaJatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Tak seperti saat di Jakarta, anggota keluarganya tak hadir untuk mendukung secara langsung.

Meskipun begitu, Al Ghazali dan Dul Jaelani tetap menunjukkan simpati pada sidang perdana sang ayah. Hal itu terlihat dalam Instagram pribadi si sulung dan bungsu Ahmad Dhani - Maia Estianty tersebut.

Melalui Instagram Story, keduanya kompak mengunggah video berisi RCM Squad (pihak-pihak di manajemen milik Ahmad Dhani) yang sedang bernyanyi lagu 'Hadapi dengan Senyuman'. Lagu tersebut didedikasikan untuk pentolan Dewa 19 tersebut.

Baca Juga: Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM

Dilansir dari BeritaJatim.com, Rabu (7/2/2019), Ahmad Dhani sempat menyebut kabarnya baik-baik saja pada wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Surabaya. Ekspresinya pun tampak santai hingga mampu mengumbar senyum ke sekitar.

Namun, ia enggan berkomentar soal makna di balik kaus berwarna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' yang ia kenakan.

Al Ghazali memberikan dukungan pada Ahmad Dhani. [instagram/alghazali7]
Al Ghazali memberikan dukungan pada Ahmad Dhani. [instagram/alghazali7]

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sidang, Ratusan Polisi Berjaga di PN Surabaya

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI