Ahmad Dhani Sidang, Ratusan Polisi Berjaga di PN Surabaya

Fajarina Nurin Suara.Com
Kamis, 07 Februari 2019 | 10:20 WIB
Ahmad Dhani Sidang, Ratusan Polisi Berjaga di PN Surabaya
Polisi berjaga di depan PN Surabaya jelang sidang Ahmad Dhani, Kamis (7/2/2019). (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sidang tersebut diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Lantaran dianggap menjadi perhatian publik, ratusan polisi berjaga di depan Pengadilan Negeri Surabaya guna mengamankan sidang Ahmad Dhani.

"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Tiba di PN Surabaya, Ahmad Dhani Kenakan Kaus 'Tahanan Politik'

Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personil termasuk mobil barakuda dan water canon.

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani. (BeritaJatim.com)
Ahmad Dhani. (BeritaJatim.com)

Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dini Hari Tadi, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya untuk Sidang Ujaran Idiot

Kontributor: Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI