Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel. (Beritajatim.com)
Baca Juga: Pekan Ini 8 Artis Diperiksa Polisi soal Prostitusi Vanessa Angel, Siapa?