Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Madaeng Sidoarjo

Fajarina Nurin Suara.Com
Rabu, 06 Februari 2019 | 13:03 WIB
Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Madaeng Sidoarjo
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Madaeng Sidoarjo hari ini, Rabu (6/2/2019). Hal tersebut berkaitan dengan sidang kasus ujaran kebenian dengan kata-kata 'idiot' yang masih melilitnya.

Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung menyebut pihaknya sudah menyiapkan pemindahan Ahmad Dhani. Diprediksi, Ahmad Dhani tiba di Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, Kamis (7/2/2019) siang.

Kondisi Ahmad Dhani saat berada di dalam sel Rutan Cipinang. (Foto: Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)
Kondisi Ahmad Dhani saat berada di dalam sel Rutan Cipinang. (Foto: Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)

"Kita minta selama persidangan ada tetap di sini," kata Richard Marpaung di Kejati Jawa Timur, Rabu (6/2/2018).

Richard Marpung menyatakan pemindahan Ahmad Dhani sudah memenuhi prosedur yang berlaku. Kejati sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara

"Besok akan sidang, sehingga kita melaksanakan keputusan itu, kita wajib melilmpahkan Ahmad Dhani besok. Sudah sesuai prosedur," kata Richard Marpaung.

Saat ini, berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo dinyatakan sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang. Namun, belum diketahui pasti kapan waktu keberangkatan pentolan Dewa 19 itu.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI