Suara.com - Senin (4/1/2019) siang Anang Hermansyah mengajak sejumlah musisi seperti Glenn Fredly, Sandy Pas Band, Armand Maulana dan lainnya untuk duduk bareng membahas RUU Permusikan. Dalam pertemuan tersebut ditemukan beberapa kesepakatan.
Salah satu kesepakatannya adalah soal revisi di beberapa pasal yang dianggap bisa membahayakan para musisi. Salah satunya adalah Pasal 5 yang dianggap berpotensi mengkebiri kebebasan para musisi.
Meski demikian, hal tersebut rupanya tak membuat Jerinx berubah pikiran. Personel band Sumperman Is Dead itu mengaku akan tetap menolak RUU Permusikan, meski nantinya RUU itu direvisi. Hal itu disampaikan Jerinx melalui Instagram.
Baca Juga: Anang Hermansyah Tertampar soal Pasal 5 RUU Permusikan
"Agak familiar dengan wacana Revisi RUU Permusikan (instead of Tolak RUU Permusikan). Dan jujur, cukup menyebalkan lihat beberapa musisi main aman yang itu-itu saja mendukung ide revisi tersebut," tulis Jerinx sebagai pembuka.
Jerinx pesimis dengan revisi, karena ia pengalaman dengan wacara Reklamasi Teluk Benoa. Namun setelah Reklamasi Teluk Benoa ditemukan banyak keganjilan, ide itu pun diminta dibatalkan oleh banyak warga Bali Reklamasi Teluk Benoa kemudian diganti dengan Revitalisasi Teluk Benoa.
"Yang mana secara teknis nggak ada bedanya dengan draft Reklamasi TB. Yang diganti cuma kata reklamasinya saja, karena ia terlajur berkonotasi negatif. Yang menarik, dua minggu sebelum lengser SBY tetiba merilis Perpres 51/thn2014 yang poin utamanya mengizinkan reklamasi terjadi di lahan yang seharusnya konservasi. Licik tidak?," sambung Jerinx.
Dari pengalaman Reklamasi Teluk Benoa, Jerinx melihat RUU Permusikan akan bernasib sama. Ia yakin, jika pun nanti direvisi, tak akan mengubah banyak hal yang berarti.
"Contohnya Pasal 5, pasal penjilat bokong otoritas dan korporat yang mengontrol negara ini. Saya yakin pasal itu nggak akan direvisi. Tentu saya berharap semoga saya salah," lanjut Jerinx.
Baca Juga: Singgung Anang soal RUU Permusikan, Jason Ranti Unggah Gambar Menggelitik
Menurut Jerinx, RUU Permusikan tak perlu karena kita sudah memiliki UU yang mengatur untuk mensejahterakan musisi.