Pasal yang dikhawatirkan menjadi pasal karet di antaranya adalah Pasal 5 yang isinya larangan bagi para musisi seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Selain itu juga ada Pasal 32 di dalam RUU Permusikan yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi.