Suara.com - Selain Jerinx SID, Jason Ranti adalah penyanyi yang cukup keras mengkritik sosok Anang Hermansyah terkait RUU Permusikan.
Jason Ranti menganggap, Anang Hermansyah yang merupakan salah satu orang di balik penyusun RUU Permusikan sudah tak lagi peka dengan kehidupan para musisi. Bahkan penyanyi beraliran folk ini menilai suami Ashanty itu seperti kacang yang lupa pada kulitnya.
Di Instagram, Jason Ranti mengunggah sebuah gambar yang cukup menggelitik. Gambar tersebut tentu saja menyinggung Anang Hermansyah terkait RUU Permusikan.
Dalam gambar tersebut terlihat sosok Jason Ranti tengah menyanyi sambil memainkan sebuah lagu. Di atas pelantun "Bahaya Komunis" itu kemudian ada tulisan yang diambil dari penggalan lagu milik Anang, "Separuh Jiwaku Pergi". Penggalan lagunay berbunyi: "Pernah ku mencintaimu tapi tak begini".
Baca Juga: Sandy Pas Band: Pasal 5 RUU Permusikan, Tolol
Namun di samping kanan dan kiri Jason Ranti ada orang yang menodongkan senjata ke arahnya.
"CURANG," begitu tulis Jason Ranti sebagai keterangan foto.
"Barusan ada seorang ilustrator.. nun jauh di sana.. beliau kasih aku gambar ini," sambung Jason Ranti.
Unggahan Jason Ranti pun mendapat banyak komentar dari warganet. Warganet mendukung penyanyi 34 tahun itu menolak RUU Permusikan.
Baca Juga: Tak Pakai Emosi, Anang Hermansyah Siap Temui Jerinx SID
"Mungkin kuping mereka panas, mau ngebungkus nggak punya berkas, di buatnya RUU ganas, bikin semua jadi panas. Syalalalalala," kata pemilik akun @"gotzeng.
"Begini jadinya masa depan musik di negeri berflower ini. Manggung dengan penuh kekhawatiran, hmm," timpal pemilik akun @ahmad.faridyahya.
Seperti diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musisi dan mereka menganggap banyak pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal yang dikhawatirkan menjadi pasal karet di antaranya adalah Pasal 5 yang isinya larangan bagi para musisi seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Selain itu juga ada Pasal 32 di dalam RUU Permusikan yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi.