Kontroversi RUU Permusikan, Glenn Fredly Harap Musisi Jangan Terpecah Belah

Fajarina Nurin Suara.Com
Minggu, 03 Februari 2019 | 13:32 WIB
Kontroversi RUU Permusikan, Glenn Fredly Harap Musisi Jangan Terpecah Belah
Glenn Fredly (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan telah melahirkan kontroversi di kalangan musisi. Jerinx SID dan Anang Hermansyah bahkan berseteru karena berbeda pendapat soal draf RUU tersebut.

Glenn Fredly yang sempat bicara panjang lebar soal UU terkait musik pun mengungkap harapannya. Hal itu dituliskan melalui Instagram pribadinya, Sabtu (2/2/2019).

Glenn Fredly berharap musisi tidak terpecah belah. [instagram/glennfredly309]
Glenn Fredly berharap musisi tidak terpecah belah. [instagram/glennfredly309]

"Saya bangga jadi musisi, jangan mau dipecah belah," kata rekan trio Tompi dan Sandy Sandoro dalam Trio Lestari tersebut.

Glenn Fredly menyebut musisi punya tujuannya sendiri dalam berjuang di dunia musik. Ia pun berharap para musisi bisa menghargai satu sama lain.

Baca Juga: Makin Panas! Jerinx SID Kini Sindir Bisnis Anang - Ashanty

"Ada musisi yang berjuang membela masalah HAM, sosial, lingkungan hidup, dan itu adalah sikap yang harus dihargai. Namun, ada juga musisi yang membela untuk memperbaiki rumah musiknya yang terbengkalai, maka hargailah juga," tulis Glenn Fredly.

"Karena musik adalah untuk membela kebaikan dan itu adalah kebanggaan utama menjadi seorang musisi," sambungnya lagi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah musisi mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah, Senin (28/1/2019).

Jerinx SID dan Anang Hermansyah. (Instagram/Suara.com)
Jerinx SID dan Anang Hermansyah. (Instagram/Suara.com)

Sejumlah musisi, seperti Glenn Fredly dan Rian d'Masiv meminta RUU Permusikan diperbaiki. RUU tersebut telah diajukan sejak 2017 dan bisa saja disahkan tahun ini karena telah menjadi salah satu prioritas DPR.

Sejumlah musisi menentang keras RUU Permusikan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 5 dan 50. Kedua pasal tersebut dianggap merenggut kreativitas musisi dalam menciptakan musik dan lirik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI