Divonis 3 Bulan Penjara karena Kampanye Gelap, Mandala Shoji Kabur?

Fajarina Nurin Suara.Com
Jum'at, 01 Februari 2019 | 08:45 WIB
Divonis 3 Bulan Penjara karena Kampanye Gelap, Mandala Shoji Kabur?
Mandala Shoji (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mandala Shoji dikabarkan menjadi buron setelah divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mandala dihukum atas kasus pelanggaran kampanye.

Instagram Mandala Shoji pun dibanjiri dengan warganet yang mendesaknya untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Pasalnya, menurut isu yang muncul, Mandala tiba-tiba hilang ketika akan dieksekusi.

Mandala Shoji (suara.com/Ismail)
Mandala Shoji (suara.com/Ismail)

"Woi buron, jgn kabur lo !!! Serahkan diri anda, cuma 3 bulan ko, klo lo kabur bisa2 nambah tidak kooperatif !!!" tulis @miasusanti93.

"Lagi jaman: orang pandai bernasihat, agamis, tapi lari dari tanggung jawab yang jauh dari sifat sifat Rasulullah. Selamat datang di Indonesia," sindir @rubber.spatula.

Baca Juga: Kampanye Gelap, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

"Bro, jangan keluar dulu dari persembunyian bro. Lau lg di buron polisi, ntar klo keadaan udah tenang baru keluar bro," kata @wal_l_y.

Mandala Shoji yang merupakan calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis bersalah karena dianggap melakukan kampanye hitam. Selain itu, ia juga harus membayar Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa satu yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa dua Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas aksi pembagian kupon umrah saat kampanye di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Majelis, Desbenneri Sinaga dalam sidang, Selasa (18/12/2018).

Menurut Majelis Hakim, segala unsur dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti. Yaitu pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI