Anji Soroti RUU Permusikan soal Uji Kompetensi untuk Musisi

Kamis, 31 Januari 2019 | 18:17 WIB
Anji Soroti RUU Permusikan soal Uji Kompetensi untuk Musisi
Anji (Suara.com/sumarni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Anji ikut mengomentari isu draft RUU Permusikan yang saat ini menimbulkan polemik di kalangan musisi. Ada beberapa pasal yang disorot karena berpotensi menjadi pasal karet.

Menurut Anji, semua musisi harus peduli dan kritis terhadap RUU Permusikan ini.

"Teman-teman mengkritisi dan itu penting, karena yang akan menjalankan itu teman-teman musisi juga. Khususnya pasal 5 dan 50 serta 32 yang berkaitan dengan cara menciptakan musik dan buat beberapa musisi itu agak aneh," ujar Anji, ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Menurut mantan vokalis band Drive itu, seharusnya RUU Permusikan dibuat untuk melindungi musisi akan hak cipta karyanya. Bukan malah mengatur cara para seniman musik untuk berkreasi menciptakan karya. 

"Kalau buat saya pribadi melindungi hak atas karya cipta itu yang lebih penting, tapi bukan mengatur proses penciptaan. Kalau proses penciptaan itu dibatasi, ini jadi seperti bukan seni musik yang seharusnya," ujar Anji.

Selain itu, pelantun "Dia" itu juga menyoroti soal rencana adanya kewajiban musisi untuk mengikuti uji kompetensi agar bisa diakui. Bagi Anji, ini merupakan hal yang sangat aneh.

Anji (Instagram Anji)
Anji (Instagram Anji)

"Terus profesi musisi kalau mau diakui itu harus uji kompetensi yang tingkatannya ada tiga, madya, menengah, utama. Tahapannya memainkan lagu, membaca not balok dan yang menuliskan not balok. Saya rasa tidak semua musisi bisa melakukan itu," kata Anji.

"Aneh kalau cuma tak bisa melewati tahapan itu terus tak diakui profesinya sebagai musisi," kata Anji menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI