Suara.com - Tudingan Ahmad Dhani korban rezim saat ini dianggap tak beralasan dan menyesatkan. Menurut Abdul Kadir Karding selaku Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma’ruf, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan atas Ahmad Dhani sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk pemerintah,” kata Karding, Kamis (31/1/2019).
Ditambahkan Karding, menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab karena sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum.
Baca Juga: Armand Maulana Sedih Ahmad Dhani Dibui
Selain itu, suami penyanyi Mulan Jameela ini pun tak kehilangan hak hukumnya untuk mengajukan banding.
Ahmad Dhani, menurut Karding, adalah korban dari ucapannya sendiri, bukan rezim. Selama ini menurutnya Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Beberapa kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan seperti seharusnya.
“Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi,” ujarnya.
Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebagai sesama politikus merasa prihatin dengan apa yang menimpa Ahmad Dhani namun bisa dijadikan pelajaran bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial.
Baca Juga: Besok, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Masukkan Memori Banding
Karding pun mengimbau di tahun politik ini agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidak sukaan semata. (Beritajatim)