Besok, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Masukkan Memori Banding

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 30 Januari 2019 | 22:25 WIB
Besok, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Masukkan Memori Banding
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani Kamis (31/1/2019) besok akan memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun kasus ujaran kebencian.

"Besok kita banding jam 10 (pagi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Menurut Hendarsam, upaya banding ini sebagai bentuk konsistensi terhadap pembelaan yang disampaikan di persidangan.

Baca Juga: Dimasukkan ke Dalam Sel, Ahmad Dhani Langsung Dikerubungi Tahanan

"Banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani dan dunia hukum kita," ujarnya.

Dengan demikian, Hendarsam melanjutkan, jika tak ajukan banding, putusan yang diterima Dhani bakal jadi preseden buruk bagi demokrasi yang menghalalkan kebebasan berpendapat.

"Kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang nggak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor. Masak pendukung orang yang melakukan kejahatan diberikan ruang, ini kan gawat buat kita, jadi kita orang baik nggak bisa bersuara," katanya menjelaskan.

Hendarsam menegaskan pihaknya tak gentar bandingnya tersebut nantinya jadi boomerang buat Ahmad Dhani. Kata dia, segala konsekuensi sudah dipikirkan matang-matang.

"Itu sudah jadi resiko dimana-mana suatu perlawanan terhadap rezim yang otoriter bahkan bisa lebih parah. Dari zaman kemerdekaan udah biasa kok," katanya.

Baca Juga: Top 3: Artis Prostitusi Resmi Ditahan, Heran Dituduh Suami Selingkuh

Seperti diketahui Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI