Ahmad Dhani Dibui, Muncul Desakan Evaluasi UU ITE

Madinah Suara.Com
Rabu, 30 Januari 2019 | 18:48 WIB
Ahmad Dhani Dibui, Muncul Desakan Evaluasi UU ITE
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR)menilai bahwa pertimbangan hakim menilai cuitan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap sebagai ujaran kebencian berpotensi menimbulkan keresahan dan memecah belah masyarakat.

“Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Atas putusan dan pertimbangan tersebut, ICJR memiliki beberapa catatan: Pertama, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE,” kata Erasmus Napitupulu, Direktur Program ICJR dalam keterangan tertulis Rabu (30/1/2019).

Dalam keterangan selanjutnya, ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal multi tafsir dan berpotensi disalahgunakan mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE. Diantaranya seperti pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin 28 Januari 2019 memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Bilang Begini

Suami penyanyi Mulan Jameela itu dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Beritajatim.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI