Suara.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, diusulkan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyusul putusan 1,5 bui yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian. Menurut Fahri Hamzah, Ahmad Dhani sebaiknya dipindah penahanannya dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Ini harapan pribadi saya, supaya kasus besar ini tidak menjadi persoalan. Sama waktu dulu Ahok yang dibawa ke Rutan Cipinang, lalu dipindahkan ke Mako Brimob,” kata Fahri Hamzah, Selasa (29/1/2019).
Dia juga berpendapat, pemindahan Ahmad Dhani ke Mako Brimob agar tidak menambah beban dari para petugas di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Vanessa Angel Ditahan Selama 20 Hari di Polda Jatim
Pasalnya, kasus yang ditimpakan kepada Ahamd Dhani dianggap sebagai high profile case (kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat).
“Jadi kalau penanganannya seperti kasus Basuki (Ahok), kemungkinan akan lebih baik. Sebab sedikit banyak, kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini adalah ekor dari kasus lama, seharusnya juga ditangani sama. Saya kita itu yang saya lihat,” lanjut Fahri Hamzah. (Beritajatim.com)