Suara.com - Polda Jawa Timur memastikan kalau Vanessa Angel ditahan mulai hari ini, Rabu (30/1/2019) dalam kasus prostitusi online. Penahanan Vanessa dilakukan selama 20 hari kedepan.
Pengumuman penahanan Vanessa Angel dilakukan setelah artis 27 tahun itu menjalani pemeriksaan selama empat jam.
"Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga: Artis Riri Febrianti Ikut Terlibat Kasus Prostitusi, Siapa Dia?
Sebelumnya, Frans Barung Mangera menegaskan, tersangka Vanessa Angel kemungkinan besar akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang membelitnya.
Penahanan tersebut dilihat dari sisi objektif pasal yang disangkakan.
"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang amcaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi menemukan foto dan video porno miliknya. Diduga, video dan foto tersebut digunakan untuk menggoda calon pelanggannya.