Suara.com - Artis Vanessa Angel difasilitasi beberapa mucikari dalam menerima order jasa layanan seks. Itu terungkap berdasarkan aliran dana dari hasil pemeriksaan mucikari Siska dan Tentri oleh Polda Jatim.
Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Akhmad Yusep Gunawan mengatakan awalnya Tantri menerima Rp 105 juta dari pemesan.
"Dan dari nilai Rp 80 juta yang diperuntukan pembayaran dari pada bisnis prostitusi online," kata Yusep, Senin (28/1/2019) seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Tantri kemudian menyalurkan Rp 80 juta itu kepada mucikari Windi. Dari Windi-setelah dipotong tentunya-dilanjutkan ke mucikari Fitria.
Baca Juga: Seminggu Jadi Janda, Gisella Anastasia Ngaku Belum Didekati Lelaki Manapun
"Dan Fitria disalurkan kepada S (Siska). Dan S menyalurkan kepada VA yang mana sudah dibagi presentasinya masing-masing," ujar Yusep.
Menurut Yusep, Vanessa Angel mendapat jatah Rp 35 juta setelah dipotong dari beberapa mucikari.
Vanessa Angel saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena Vanessa diduga mengeksplor dirinya secara aktif dalam praktik prostitusi.
Rencananya, Vanessa Angel akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) besok di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Baru Dibui, Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang Kasus Lain di Surabaya