Suara.com - Musisi Ahmad Dhani sepertinya harus benar-benar bersabar. Sebab, baru saja dijebloskan ke penjara terkait kasus ujaran kebencian, dia bakal kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com-Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke PN Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Namun, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima penetapan jadwal sidang perdana Dhani.
Baca Juga: Pisah Baik-Baik, Gisel Tak Mau Buang Barang Pemberian Gading Marten
"Belum tau kapan disidangkan," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Kasus Dhani ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan di dalam vlog . Video itu dibuat ketika Dhani dihadang massa di hotel Majapahit, Surabaya. Massa kala itu menolak kedatangan Dhani yang hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.
Video itu diduga dilontarkan Ahmad Dhani untuk massa yang menghadangnya di depan hotel. Karenanya, dia kemudian dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 30 Agustus 2018 ke Polda Jatim terkait UU ITE tentang pencemaran nama baik.