Ajukan Banding Hari Ini, Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal Biasa

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 29 Januari 2019 | 13:41 WIB
Ajukan Banding Hari Ini, Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal Biasa
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (29/1/2019). Langkah hukum ini diambil menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Dhani terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, di Jakarta Selasa (29/1/2019) seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, setelah menerima salinan putusan dari PN Jaksel, tim kuasa hukum baru akan mendaftarkan memori banding.

Kendati ajukan banding, Hendarsam menilai penahanan Ahmad Dhani sebagai hal biasa dalam mengadapi proses hukum.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," ujar dia.

Baca Juga: Tepis Cibiran Haters, Nikita Mirzani Pamer Perut Buncit Bukti Hamil

Sebab kata Hendarsam, sejak menangani kasus Dhani, pihaknya hanya berpikir dua kemungkinan, yakni divonis bersalah atau bebas.

Sebelumnya pada Senin (28/1/2019) kemarin Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam putusannya menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan menimbulkan permusuhan individu atau kelompok akibat cuitannya di Twitter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI