Viral Foto Ahmad Dhani Duduk di Sel Bareng Belasan Tahanan Lain

Fajarina Nurin Suara.Com
Selasa, 29 Januari 2019 | 11:26 WIB
Viral Foto Ahmad Dhani Duduk di Sel Bareng Belasan Tahanan Lain
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Baru satu hari menginap, potret sel Ahmad Dhani sudah viral. Sebuah foto menunjukkan ayah lima anak itu duduk di sebuah ruangan berisi belasan tahanan lainnya.

Suasana sel tahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. [instagram/lambe_turah]
Suasana sel tahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. [instagram/lambe_turah]

Ahmad Dhani memang tidak mendapat perlakuan khusus ketika menjalani hukuman di Rutan Cipinang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Oga Darmawan.

"Ya kalau misalkan tidak sama pidana yang lain, masa sendiri. Kita kapasitas 1000 diisi 4300 jadi mau dispesialkan bagaimana," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Begini Sikap Ari Lasso soal Ahmad Dhani Dipenjara

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2019). Ia terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI