Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Lantunkan Doa Ini

Fajarina Nurin Suara.Com
Selasa, 29 Januari 2019 | 10:34 WIB
Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Lantunkan Doa Ini
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulan Jameela tentu menjadi salah satu pihak yang paling terpukul atas vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani. Perempuan yang kini fokus berhijrah itu pun melantunkan doa untuk sang suami.

Hal tersebut terlihat dalam Instagram pribadi Mulan Jameela, Senin (27/1/2019). Pelantun 'Makhluk Tuhan Paling Sexy' itu memajang kebersamaannya dengan Ahmad Dhani.

Doa Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani. [instagram/mulanjameela1]
Doa Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani. [instagram/mulanjameela1]

Melalui keterangan foto, Mulan Jameela menulis kalimat bijak Islami. "Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir" yang berarti "Cukuplah Allah sebagai penolong kamu dan Allah adalah sebaik-baik pelindung."

Ratusan warganet, termasuk teman-teman Mulan Jameela meninggalkan tanggapan di kolom komentar. Sebagian orang berharap artis kelahiran 23 Agustus 1979 itu sabar dan kuat dalam menghadapi persitiwa ini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Minta Anak-Anak Tetap Kuat

Ahmad Dhani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2019). Ia terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela datang menyaksikan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela datang menyaksikan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI