Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, El Rumi : Tetap Kuat dan Jadi Dirimu Sendiri!

Fajarina Nurin Suara.Com
Selasa, 29 Januari 2019 | 08:56 WIB
Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, El Rumi : Tetap Kuat dan Jadi Dirimu Sendiri!
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani sedang dirundung nasib buruk karena harus masuk bui selama 1 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial. Beruntung, anak-anaknya masih setia mendukung dirinya.

Dukungan anak kedua Ahmad Hani, El Rumi, terlihat dalam laman Instagram pribadinya, Senin (28/1/2019). Ia mengunggah potret masa kecilnya saat dengan dirangkul oleh sang ayah.

Dukungan El Rumi terhadap Ahmad Dhani. [Instagram/elelrumi]
Dukungan El Rumi terhadap Ahmad Dhani. [Instagram/elelrumi]

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulis El Rumi dalam keterangan foto.

Unggahan tersebut langsung dibanjiri respon beragam dari warganet. Setidaknya ada lebih dari 90 ribu yang menyukai foto itu, sedangkan tak kurang dari seribu tanggapan membanjiri kolom komentar.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dibui, Dewa 19 Pastikan Konser di Malaysia Tetap Jalan

Ahmad Dhani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ia terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI