Suara.com - Musisi Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian pada hari ini, Senin (28/1/2019).
"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri melalui siaran persnya yang diterima Antara hari ini.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun bui. Dhani dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Bahas Nasibnya di Pileg
Vonis yang diterima Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan dua tahun penjara.
Menurut Ratmoho dalam putusannya, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Cuitan Dhani di Twitter yang tersebar itu juga dianggap menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.