Suara.com - Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Kendati begitu, dia yakin masih bisa ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pileg). Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," kata Ahmad Dhani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2019).
Memang, Dhani rencananya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, dia merasa tak pernah melakukan ujaran kebencian.
"Kalau ditanya saya puas atau nggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong. jangan ditanya lagi," ujar dia.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngotot Tak Lakukan Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani saat ini memang tercatat sebagai caleg untuk Dapil 1 Jawa Timur dari partai Gerindra.
Ahmad Dhani dinilai majalis hakim terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter.
Dalam putusannya, Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.