Suara.com - Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Usai sidang putusan, Dhani tetap menyatakan dirinya tak bersalah.
"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Saya nggak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," ujarnya lagi.
Selanjutnya, Dhani juga menyinggung soal toleransinya terhadap agama di luar Islam. Dia bilang keluarganya banyak yang memiliki keyakinan berbeda dengannya, namun tetap rukun.
Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui, Begini Reaksi Mulan Jameela dan Dul
"Saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, Tante saya Katolik, Oma saya Katolik, sepupu saya Katolik. Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja," kata Ahmad Dhani menuturkan.
Majelis hakim dalam putusannya menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hakim menilai cuitan Dhani di Twitter menimbulkan rasa permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku dan golongan.