Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam menilai vonis untuk kliennya itu sebagai putusan balas dendam.
"Bahwa putusan ini adalah putusan balas dendam. Sama dengan putusan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Hendarsam usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Seperti diketahui, Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Bui
Sementara cuitan Dhani di Tewitter yang bikin dirinya jadi terdakwa diyakini menyinggung pendukung Ahok.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-," demikian cuitan Dhani waktu itu.
Sementara, majelis hakim dalam putusannya menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.
Baca Juga: Nikah 16 Tahun, Aktris Shirley Margaretha Bercerai