Suara.com - Lyra Virna heran dengan lambannya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang ia laporkan terhadap bos ADA Tour, Lasty Annisa yang dibuat sejak 8 Juni 2017. Apalagi, laporan yang dibuat Lasty Annisa terhadap Lyra sudah disidangkan dan divonis bebas untuk istri Fadlan Muhammad tersebut.
Lyra Virna pun menanyakan perkembangan kasus tersebut dengan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/1/2019). Namun, kedatangan Lyra ke Polda ada kesan kalau artis 37 tahun itu ingin balas dendam terhadap Lasty Annisa.
Namun hal tersebut dibantah oleh pengacara Lyra Virna, Insang Nasrudin. Menurutnya, apa yang dilakukan Lyra adalah sebagai bentuk proses hukum yang wajib dijalaninya.
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Mulan Jameela
"Kalau dalam hukum sebenarnya nggak ada istilah balas dendam. Kami semua menempuh proses hukum, tujuannya apa? Karena kami merasa hak kami dizalami," kata Insang Nasrudin, usai menemui penyidik.
Irsang menambahkan apa yang dilakukan sesuai prosedur. Setelah melakukan laporan mereka menantikan terlapor menjadi tersangka. Sayang usai status menjadi tersangka, hingga satu tahun setengah berkas perkara Lasty belum juga diserahkan kepada kejaksaan.
"Kami mengejarnya dari apa? Ya dari hukum dong, jadi kami nggak niatan untuk balas dendam atau balas membalas. Kami hanya mau laporan kami dijalankan secara baik," jelasnya.
Seperti diketahui, perseteruan Lyra Virna dengan Lasty Annisa terjadi setelah Lyra curhat di Instagram, kalau ia merasa tertipu dengan ADA Tour . Meski telah membayar lunas sejumlah uang, Lyra bersama sahabatnya, Kalina Oktorani tak juga diberangkatkan umrah.
Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour tak terima dengan curhatan Lyra Virna. Ia pun melaporkan Lyra Virna dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Tak teriima, Lyra Virna kemudian melaporkan ADA Tour dengan tuduhan penipuan.
Baca Juga: Alasan Penyidik Laporan Lyra Virna terhadap ADA Tour Belum P21
Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Lyra Virna kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun hakim memutuskan bebas untuk Lyra Virna.