Suara.com - Ahmad Dhani akan menjalani sidang vonis terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.
"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini seperti dikutip dari Antara.
Hendarsam menilai fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada kliennya. Dia menyatakan cuitan Dhani di Twitter tidak termasuk tindak pidana.
Baca Juga: Alasan Penyidik Laporan Lyra Virna terhadap ADA Tour Belum P21
Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).
"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian. Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.