Suara.com - Lyra Virna heran mengapa laporannya terhadap bos ADA Tour, Lasty Annisa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, belum juga dituntaskan oleh polisi. Padahal, istri Fadlan Muhammad itu membuat laporan ke Polda Metro Jaya sejak 8 Juni 2017.
Untuk meminta kejelasan atas kasusnya itu, Lyra Virna bersama suami dan tim pengacara mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/1/2019). Polisi pun kemudian memberikan alasan mengapa kasus ADA Tour belum juga P21.
"Alasannya berkas lah, dibalikan sama Jaksa lah. Kalau menurut kami, itu alasan formallah," kata kuasa hukum Lyra Virna, Insang Nasrudin dengan nada kecewa.
Baca Juga: Kasus Bos ADA Tour Mandek, Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya
Yang bikin Insang Nasrudin heran, kliennya yang sudah membuat laporan sejak 1,5 tahun, kasusnya belum juga ada kejelasan. Tapi Lasty Annisa yang melaporkan Lyra Virna dengan tuduah pencemaran nama baik diproses cepat dan sidangnya sudah selesai, dengan hakim memvonis bebas untuk Lyra.
"Artinya kami mengetahui bahwa penyidik Polda Metro Jaya ini sangat profesional, kok perkara yang semua tersangkanya jelas, saksinya jelas, buktinya jelas kok bisa mandek sampai satu tahun setengah. Ada apa ini, ada apa dengan penyidik? Ada apa dengan Lasty ini yang kami kejar," tanya Insang Nasrudin.
Namun Insang tidak mau menduga-duga mengenai adanya kemungkinan pihak Lasty Annisa main mata dengan pihak penyidik.
"Kami tidak mau menduga-duga karena kami tidak mau suuzon, biar kalian yang menilai, ada apa? Bahwa perkara yang simpel ini ada dua laporan, biasanya orang satu laoran saja langsung ditahan, tapi kami kok nggak. Laporan kami ada dua, tapi nggak ada ditahan. Tapi dia hanya wajib lapor aja," ujar Insang Nasrudin heran.
Seperti diketahui, perseteruan Lyra Virna dengan Lasty Annisa terjadi setelah Lyra curhat di Instagram, kalau ia merasa tertipu dengan ADA Tour . Meski telah membayar lunas sejumlah uang, Lyra bersama sahabatnya, Kalina Oktorani tak juga diberangkatkan umrah.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Akan Divonis Hari Ini
Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour tak terima dengan curhatan Lyra Virna. Ia pun melaporkan Lyra Virna dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Tak teriima, Lyra Virna kemudian melaporkan ADA Tour dengan tuduhan penipuan.
Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Lyra Virna kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun hakim memutuskan bebas untuk Lyra Virna.