Suara.com - Lyra Virna bersama suami, Fadlan Muhammad mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/1/2019) pagi. Kedatangan Lyra dan Fadlan untuk menanyakan laporannya terhadap pemilik ADA Tours and Travel, Lasty Annisa dalam kasus tuduhan penipuan.
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad mengaku lelah menunggu kasus tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 8 Juni 2017 dan Lasty Annisa sudah menjadi tersangka sejak Maret2018.
"Hari ini kami telah bertemu dengan penyidik. Karena perkara ini sudah terlalu lelah. Ada dua laporan dan sudah satu tahun setengan belum juga di P21 kan. Makanya kami cek tadi," kata pengacara Lyra Virna, Insang Nasrudin usai mendatangi Polda Metro Jaya.
Setelah bertemu, Insang mengaku mendapat jawaban positif dari tim penyidik. Menurut penyidik, dalam waktu beberapa hari berkas akan dikirim ke kejaksaan.
"Jadi dua hari ke depan berkas sudah komplet, akan langsung dikirim," jelasnya.
Untuk memastikan laporannya telah dikirim oleh penyidik, kuasa hukum Lyra Virna kembali akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus laporan tersebut.
"Dalam seminggu ini Kami akan mencek lagi apakah penyidik sudah mengirim berkas tersebut atau belum. Kalau belum kami akan datang lagi karena ini menyangkut masalah keadilan. Kami merasa keadilan kami itu dikesampingkan," jelasnya.
Seperti diketahui, perseteruan Lyra Virna dengan Lasty Annisa terjadi setelah Lyra curhat di Instagram, kalau ia merasa tertipu dengan ADA Tour. Meski telah membayar lunas sejumlah uang, Lyra bersama sahabatnya, Kalina Oktorani tak juga diberangkatkan umrah.
Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour tak terima dengan curhatan Lyra Virna. Ia pun melaporkan Lyra Virna dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Tak teriima, Lyra Virna kemudian melaporkan ADA Tour dengan tuduhan penipuan.
Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Lyra Virna kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun hakim memutuskan bebas untuk Lyra Virna.