Suara.com - Ahmad Dhani akan divonis sore hari ini, Senin (28/1/2019) dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabarnya, sidang akan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski sidang berjalan sore hari, namun tim kepolisian sudah berjaga-jaga di PN Jakarta Selatan sejak pagi. Polisi menurunkan 96 personel khusus untuk sidang Ahmad Dhani.
Kabagops Polres Metro Jaksel AKBP Lendy Agustustinus memimpin apel untuk acara tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam arahannya, Lendy meminta timnya sudah bersiap-siap untuk menjaga keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Andika Kangen Band Nyanyi Lagu Kemarin, Komentar Warganet Lucu-lucu
"Di sini kita melaksanakan perintah dan ada surat perintah, jadi laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Lendy Agustustinus di PN Jaksel, Senin (28/1/2019).
"Kita sudah ploting berpakaian preman berada di dalam ruang sidang agar berpakaian preman terlihat melaksanakan pengamanan. Dengan adanya berpakaian preman didalam kita antisipasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan kita berikan rasa nyaman dan aman kepada majelis hakim," sambungnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".