Suara.com - Artis Lucky Hakim dilaporkan mantan karyawannya bernama Dini Novianti atas tuduhan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2019).
Laporan dilakukan oleh Dini Novianti lantaran kesal dituduh sebagai penipu. Apalagi, dirinya dijadikan sayembara senilai Rp 50 juta.
Laporan sendiri dilakukan oleh tim kuasa hukum Dini Novianti, Raditya Putra Perdana. Dini resmi melaporkan Lucky Hakim dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami melaporkan LH dengan pasal Pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Raditya usai membuat laporan.
Baca Juga: Lucky Hakim - Tiara Dewi CLBK?
Menurut Raditya, apa yang dilakukan oleh Lucky Hakim dinilai sudah merampas kebebasan Dini sebagai warga negara Indonesia.
"Menurut kami postingan yang kami laporkan sudah merampas kebebasan warganegara klien kami," jelas Raditya.
Sayangnya, Dini tak ikut saat membuat laporankarena alasan keamanan. "Klien kami tidak bisa hadir karena merasa tidak aman dan terancam, termasuk ke-4 anaknya," sambungnya.
Sebelumnya Lucky Hakim dan mantan istri, Tiara Dewi melaporkan mantan karyawan, Dini Novianti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan uang Rp 8,8 miliar.
Karena dianggap tidak punya itikad baik dan sulit ditemui, Lucky Hakim pun membuat sayembara berhadiah Rp 50 juta bagi siapapun yang menemukan Dini.
Baca Juga: Duit Rp 8,8 M Dibawa Kabur, Lucky Hakim Gelar Sayembara Rp 50 Juta