Suara.com - Walau dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik travel ADA Tour, artis Lyra Virna dinilai hakim memenuhi dakwaan.
Namun istri Fadlan Muhammad itu bebas karena majelis hakim menilai, Lyra Virna memiliki hak menulis keluh kesahnya di media sosial. Saat itu, perempuan 37 tahun itu menuntut uangnya dikembalikan karena gagal diberangkatkan haji.
"Mba Lyra di sini adalah jemaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi keduanya terikat oleh akad kontrak haji. Satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban," kata kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan, usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Yeslin Wang Bayar Utang Judi Delon Thamrin Miliaran Rupiah
Hakim pun menggunakan istilah putusan onslag. Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Inilah yang menjadi hal lain pertimbangan majelis hakim ada alasan pembenaran atau alasan pemaaf di dalam satu hukum pidana itu, sehingga menghapuskan niat jahat atau kesalahan yang menimbulkan kesalahan pidana yang didakwakan oleh JPU," jelas Faisal Farhan.
Seperti diketahui Lyra Virna dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencemaran nama baik travel umrah, ADA Tour.
Semua itu bermula ketika Lyra Virna mengeluarkan unek-uneknya di Instagram mengenai ADA Tour yang tak juga memberangkatkannya umrah. Padahal sebagai konsumen, artis 37 tahun itu sudah memenuhi segala kewajibannya.
Tak terima dan merasa dicemarkan nama baik perusahaannya, Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour melaporkan Lyra Virna dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Divonis Bebas, Ini yang Dikatakan Lyra Virna dan Suami