Suara.com - Lyra Virna sangat bahagia ketika divonis bebas, atas kasus tuduhan pencemaran nama baik travel ADA Tour, di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (24/1/2019). Istri Fadlan Muhammad itu pun tak bisa menahan air mata bahagianya.
Lyra Virna pun langsung mengusap wajahnya usai hakim memutusnya bebas. Perempuan 37 tahun itu pun langsung mendatangi suaminya yang sejak awal setia menemaninya selama sidang.
Fadlan pun langsung memeluk Lyra Virna dan mendatangi awak media untuk diwawancara.
Baca Juga: Wawancara Korban Tsunami, Pagi Pagi Pasti Happy Ditegur KPI
Sayangnya, saat diminta komentar mengenai putusan hakim, Lyra Virna enggan bicara. Hanya Fadlan yang sedikit memberi komentar.
"Kami orang terzalimi, kita lihat saja apa yang terjadi pada orang yang menzalimi," kata Fadlan Muhammad.
Setelah Fadlan memberi komentar, Lyra Virna belum juga mau berkomentar. Malah dia mengangkat jari telunjuk ke bibirnya, tanda dia tidak mau memberi komentar.
Seperti diketahui Lyra Virna dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencemaran nama baik travel umrah, ADA Tour.
Semua itu bermula ketika Lyra Virna mengeluarkan unek-uneknya di Instagram mengenai ADA Tour yang tak juga memberangkatkannya umrah. Padahal sebagai konsumen, Lyra Virna itu sudah memenuhi segala kewajibannya.
Baca Juga: Lyra Virna Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik ADA Tour
Tak terima dan merasa dicemarkan nama baik perusahaannya, Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour melaporkan Lyra Virna dengan tuduhan pencemaran nama baik.