Suara.com - Pagi Pagi Pasti Happy menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa teguran tertulis menyangkut tayangan mereka pasca tsunami Selat Sunda.
Seperti dikutip Guideku.com dari laman resmi KPI, program tersebut didapati melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
BACA JUGA: Kompak Maksimal, Begini 5 Foto Liburan Hijrah Squad di Palembang
Nuning Rodiya, selaku Komisioner KPI Pusat, mengatakan bahwa program yang ditayangkan pada 7 Januari 2019 silam tersebut menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki.
Baca Juga: Tisu Toilet Marks & Spencer Berlafadz Allah Bikin Heboh Dunia Maya
Kedua anak merupakan korban tsunami Selat Sunda dan mereka diminta untuk menceritakan ulang kronologi kejadian tsunami.
BACA JUGA: Harmonis Banget, Begini 5 Foto Liburan Glenn Alinskie dan Keluarga di Eropa
''Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatis,'' ujar Nuning.
Tak hanya itu, pelanggaran tersebut pun dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.
Kendati demikian, sanksi berupa teguran tertulis yang dilayangkan KPI ke program 'Pagi-pagi Pasti Happy' ini dianggap kurang oleh warganet.
Baca Juga: Ahok Bebas, 4 Wisata Belitung Siap Menyambut dengan Pesona Kampung Halaman
BACA JUGA: VIDEO: Polisi Peluk Anak Kecil Korban Tsunami, 'Adek Harus Kuat'