Lyra Virna Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik ADA Tour

Kamis, 24 Januari 2019 | 14:25 WIB
Lyra Virna Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik ADA Tour
Lyra Virna bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik travel ADA Tour, Kamis (24/1/2019). (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Lyra Virna diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, atas kasus pencemaran nama baik terhadap travel ADA Tour,  milik Lasty Annisa.

"Terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," kata hakim ketua, Musa Arief Aini saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).

Dalam sidang ketua hakim menjelaskan Lyra Virna bebas dari putusan karena ada sifat penanggihan yang membuat tuntutan Lasty Annisa gugur.

Baca Juga: Lagu Baru Kena Cekal KPI, Pamela Duo Serigala : Itu Nggak Porno Kok!

"Kita tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya karena ada sifat penagihan itu lah, hilang unsur pidananya," jelas hakim.

Usai mendengar putusan tersebut Lyra Virna tidak dapat menahan air matanya. Bahkan beberapa kali istri Fadlan Muhammad itu menyeka air matanya karena terharu mendengar putusan tersebut.

Seperti diketahui Lyra Virna dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencemaran nama baik travel umrah, ADA Tour.

Semua itu bermula ketika Lyra Virna mengeluarkan unek-uneknya di Instagram mengenai ADA Tour yang tak juga memberangkatkannya umrah. Padahal sebagai konsumen, artis 37 tahun itu sudah memenuhi segala kewajibannya.

Tak terima dan merasa dicemarkan nama baik perusahaannya, Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour melaporkan Lyra Virna dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dituduh 'Jual' Model ke Lelaki Hidung Belang, Ini Reaksi Kimmy Jayanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI