Suara.com - Aksi perkelahian yang hampir dilakukan Billy Syahputra dan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan pada tayangan Pagi Pagi Pasti Happy, Rabu (23/1/2019) berbuntut panjang. Gara-gara insiden itu, tayangan yang dipandu oleh Uya Kuya tersebut ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," begitu pernyataan resmi KPI, dikutip dari situs resminya.
KPI menyebut aksi kekerasan yang dipertontonkan Billy Syahputra dan Indra Tarigan bisa melanggar ketentuan tayangan tentang perlindungan kepentingan anak.
"Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi," sambung pihak KPI.
Baca Juga: Billy Syahputra Hampir Saling Pukul dengan Pengacara Kriss Hatta
“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat, dalam pernyataan resmi tersebut.
Ini bukan kali pertama tayangan Pagi Pagi Pasti Happy kena teguran oleh KPI. Sebelumnya, acara talkshow yang juga dipandu oleh Nikita Mirzani itu sempat diberhentikan sementara karena melanggar beberapa ketentuan yang ditetapkan KPI.