Suara.com - Keributan antara Billy Syahputra dan kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan di acara Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) berbuntut panjang.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung bergerak cepat dan memberikan sanksi tertulis kepada salah satu program Trans TV itu.
Dikutip dari web resmi KPI, tayangan pada 23 Januari 2019 itu dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Pelanggaran itu berupa aksi saling dorong antara host Billy Syahputra dengan narasumber Indra Tarigan, disertai dengan ajakan berkelahi.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV," Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Baca Juga: Aksi Taking Back Sunday Lunasi Utang ke Penggemar
KPI sadar ini bukan kali pertama Pagi Pagi Pasti Happy kena sanksi. Karena itu, Nuning berarap Trans TV terus melakukan evaluasi.
"Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik," katanya.