Suara.com - Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim kembali mengungkap nama-nama artis yang masuk dalam jaringan prostitusi online.
Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan mengatakan nama-nama itu didapat dari pemeriksaan empat mucikari yang sudah ditahan, yakni ES, T, W, dan F.
"Dari profilling dari data forensik yang diambil dari chatting WhatsApp mucikari tersebut terdapat nama-nama artis tersebut," kata Luki, Senin (21/1/2019) seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Kali ini Luki mengungkap 21 inisial. Mereka adalah BJ, N, AN, OY, PP, EA, SN, WA, RP, N, EFD, AS, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH.
Baca Juga: Yukie Pas Band Dirujuk ke Rumah Sakit di Bandung
"Total ada 45 artis, ada bukti tranksaksi yang sudah kita dapatkan," ujar Luki.
Lebih lanjut Luki mengatakan, dari 45 artis tersebut akan dipanggil setiap minggunya secara berturut-turut. Dia juga memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Alhamdulilah kita banyak mendapat dukungan dari masyarakat dan juga para ulama," kata dia.