Suara.com - Nenek Amandine Cattleya, Maryke Harris Pohu melaporkan Tyas Mirasih ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (21/1/2019) pagi dengan tuduh eksploitasi anak.
"Pagi hari ini kami mendampingi klien kami mengadu ke KPAI, melaporkan saudari Tyas Mirasih soal hak asuh anak dan sebagai nenek kandung, tidak dapat bertemu cucunya. Juga soal dugaan anak tersebut dieksploitasi," ujar pengacara Maryke, Agustinus Nahak usai melapor.
"Kami sudah melaporkan ke polisi dengan pasal 332 tentang eksploitasi anak. Kalau ini laporan di lembaga resmi yang mengurus hak asuh anak, perlindungan anak," sambungnya lagi.
Agustinus Nahak mengimbau Tyas Mirasih agar segera mengembalikan Amandine kepada Maryke. Pasalnya sudah hampir setahun keduanya tidak diizinkan bertemu.
Baca Juga: PK Ditolak MA, Saipul Jamil Tetap Jalani Hukuman 8 Tahun
"Sudah satu tahun klien kami tidak pernah dibukakan akses, ada apa ini? Sedangkan klien kami yang memegang putusan Pengadilan Agama bahwa hak asuh anak jatuh ke neneknya yaitu klien kami," kata Agustinus Nahak.
Karena itu, dia meminta supaya pihak KPAI bertindak cepat menangani kasus ini. Agustinus Nahak ingin Maryke segera mendapat keadilan.
"Kami minta 3x24 jam yang bersangkutan petugas untuk memproses permasalahan ini," imbuh Agustinus Nahak.
Sebelumnya, Maryke juga sempat melaporkan Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan eksploitasi anak hingga penculikan.
Baca Juga: Tendang Andika Kangen Band, Ayu Ting Ting Ogah Minta Maaf