PK Ditolak MA, Saipul Jamil Tetap Jalani Hukuman 8 Tahun

Senin, 21 Januari 2019 | 17:44 WIB
PK Ditolak MA, Saipul Jamil Tetap Jalani Hukuman 8 Tahun
Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil. PK tersebut diajukan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman lima tahun menjadi delapan tahun untuk Saipul Jamil.

"Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," kata Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat ditemui di kantornya, di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Mengenai surat putusan yang sampai saat ini belum diterima oleh tim kuasa Saipul Jamil, Abdullah mengaku karena sampai saat ini proses minutasi yang masih dalam proses.

Baca Juga: Rencana Pernikahan Saipul Jamil Diharapkan Bukan Gimmick

"Meskipun amarnya sudah jelas seperti di website, tapi mengenai putusan lengkapnya, masih dalam minutasi. Masih diproses sama MA belum bisa dikeluarkan salinannya, jadi masih menunggu proses minutasi," jelas Abdullah.

Sampai saat ini Abdullah belum tahu kapan surat keputusan tersebut akan keluar.

"Untuk setiap satu putusan itu dibaca tiga orang. Jadi untuk memutus satu perkara hakim harus baca tiga berkas, dan kalau itu tiga orang hakim sehari harus memutus 1,5 berarti masing-masing harus membaca 11 atau 12 berkas," jelas Abdulah.

Sebelummya tim kuasa hukum Saipuil Jamil mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menilai putusan Mahkamah Agung mencabut pasal 82 soal perlindungan anak.

Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan  untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Saipul Jamil [Suara.com/Oke Atmaja]

Bahkan, tim kuasa hukum memprediksi Saipul Jamil akan bebas dalam waktu dua bulan karena putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak berlaku dan yang berlaku hanya putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Jenita Janet Kaget dan Gembira Kabar Saipul Jamil Akan Menikah

Dengan keputusan penolakan dari MA tersebut, berarti Saipul Jamil harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Bukan lima tahun seperti yang dimaksud pengacara Saipul Jamil.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Hukumannya ditambah lima tahun menjadi delapan tahun karena terbukti menyuap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI