Suara.com - Setelah sempat melaporkan Artis Tyas Mirasih atas dugaan penculikan, Maryke Harris Pohu perempuan yang merasa hak asuhnya terhadap cucunya, Amandine Cattleya, dirampas oleh sang artis kembali melaporkan perempuan 31 tahun itu ke Polda Metro Jaya, Minggu (20/1/2019).
Perempuan paruh baya itu melaporkan Tyas Mirasih atas dugaan eksploitasi anak yang dilakukan di sosial media. Dalam hal ini artis 31 tahun itu telah mengajak anak di bawah umur bekerja dengan menjadi model endorse.
"Kami mendunga ini satu peristiwa yang berkesinambungan. Dimana kami kemarin sudah melaporkan saudara TM dengan pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak perempuan dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Maryke usai membuat laporan.
Baca Juga: Video Tyas Mirasih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Eksploitasi Anak
Menurut sang pengacara, dia membuat laporan setelah melihat dan mencari tahu dugaan Tyas Mirasih yang ingin mempertahankan Amandine Cattleya untuk tetap diasuhnya.
"Maka ditemukan ada dugaan Amandine ini diekspoilitasi untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cara endorsment," sambung Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga lalu mengaku menemukan akun instagram pribadi atas nama Amandine Cattleya yang dianggap belum diizinkan untuk membuat akun sosial tersebut.
"Kita menemukan akun Instagram amandine yang dimana usia pada saat 4 tahun tidak bisa memilki akun instgram. Dan di akun instagram itu tertulis bahwa akun ini dijalankan oelh Tyas Mirasih," sambungnya.
Tyas dilaporkan dengan pelanggaran pasal Undang-Undang Perlindungan anak 76 I UU NO 35 2014.
Baca Juga: Tyas Mirasih Geram Dilaporkan Kasus Penculikan
"Ancaman pidananya untuk Tyas 10 tahun penjara terkait eksploitasi anaksecara ekomomi," sambung Irsan gusfrianto kuasa hukum Maryke yang lain.