Suara.com - Zecky Alatas, kuasa hukum penyanyi Januarisman alias Aris Idol, mengaku akan berupaya agar kliennya mendapat rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menimpanya.
Dia mengungkapkan, surat pengajuan rehabilitasi saat ini masih dalam proses untuk diserahkan kepada penyidik.
"Sudah pasti akan mengajukan rehabilitasi dalam waktu dekat," ujar Zecky Alatas di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada, Jumat (18/1/2019).
Zecky Alatas mengatakan penyelidikan kasus narkoba Aris Idol masih terus berlangsung.
Baca Juga: 4 Pebalap MotoGP Ramaikan 10 Years Challenge, Siapa yang Berubah Drastis?
Namun begitu, dia berharap alih-alih di penjara, pentolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu menjalani rehabilitasi.
"Karena ini proses masih awal yah. Akan ada penyidikan lebih lanjut dan lain-lain. Akan kita ikuti seperti apa. Yah kalau ini akhirnya sampai sidang, saya berharap yang terbaik buat Aris dapat direhab," ujarnya.
Zecky Alatas pun optimistis Aris Idol tidak bersalah.
Dia yakin lelaki 33 tahun itu dijebak supaya mengonsumsi barang haram tersebut.
"Mudah-mudahan dengan profesional kepolisian bisa terang benderang kasusnya," tukas Zecky Alatas.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Rilis Motor Tim Pabrikan MotoGP 2019, Yamaha di Jakarta
Seperti diketahui, Aris Idol ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada, Selasa (15/1/2019) lalu, atas kepemilikan sabu.