Suara.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Milano menilai Polda Jawa Tim terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.
Milano mengatakan pihak penyidik belum memberitahu kepada dirinya terkait video porno Vanessa Angel yang disebutkan muncikari Siska alias ES.
"Sampai saat ini belum ada, makanya kami menganggap Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Vanessa tersangka. Konten (video) itu belum ditanyakan kepada kita," ujar Milano, saat menggelar konfrensi pers bersama Vanessa Angel di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Video: Vanessa Angel Merasa Polisi Terburu-buru Jadikan Dirinya Tersangka
Dia menambahkan pihaknya masih kebingungan mengenai dasar penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka. Pasalnya, pemeriksaan perempuan 27 tahun ini baru seputar menanyakan soal isi chatting antara Vanessa Angel dengan Siska.
"Bagaimana ada menawarkan jasa dan video, itu belum ada dari keterangan dan pemeriksaan Vanessa. Kemarin hanya pemberitaan chat dari Siska dan Vanessa kita juga bingung apa dasarnya," kata Milano.
"Kalau dari keterangan Siska saja kan berarti baru sepihak. Kalau pengakuan Siska pun kan harus ditanyakan juga kepada Vanesa. Karena hanya berdua chatnya. Kalau berdua bisa dipidanakan? Kalau dikenai UU ITE itu diatribusinya di mana? Siapa yang mendistribusikan ke media? Itu tidak ada," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online oleh Polda Jawa Timur hari ini. Polisi menetapkan dirinya tersangka setelah memeriksa rekam jejak digital dari muncikari ES.
Dari rekam jejak itu, polisi menemukan foto serta video porno Vanessa Angel.
Baca Juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Vanessa Angel Bersyukur Pacar Masih Setia