Suara.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel yang terseret kasus prostitusi online berpotensi menjadi tersangka.
Vanessa, kata Barung, bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini terkait adanya beberapa foto Vanessa yang didistribusikan dari satu mucikari ke mucikari lain. Foto itu kemudian berakhir di tangan pemesan.
"Kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan (Vanessa Angel) secara aktif di antaranya adalah mengapload foto-foto dia secara aktif," kata Barung, Senin (14/1/2019) seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Hal lain yang mempengaruhi status Vanessa Angel menjadi tersangka adalah melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.
Baca Juga: Uya Kuya Salut Billy Syahputra Berani Pinjam Uang di Jepang
"Dan yang ketiga yang bersangkutan melakukannya tidak hanya sekali tapi banyak kali," kata Barung.
Sementara, Barung mengakui Vanessa Angel tak bisa dijerat terkait praktik jasa prostitusi. Kata dia, cuma mucikari yang bisa dijerat.
"Kalau seperti itu bisa dijeratkan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kena tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.